Dengan lebih dari 4000 perusahaan lepas pantai yang dibentuk di Singapura pada tahun 2010, jelas bahwa negara tersebut memberikan sejumlah manfaat bagi pemilik bisnis asing karena jumlah formasi perusahaan lepas pantai hanya meningkat selama beberapa tahun terakhir. Singapura telah berkembang dengan baik dan benar-benar sebagai salah satu tujuan paling disukai bagi pemilik bisnis asing dengan bahkan Bank Dunia menempatkan negara itu di posisi nomor satu untuk menjadi tempat termudah di dunia untuk melakukan bisnis. Beberapa cara pemilik perusahaan lepas pantai mendapat manfaat dari bergabung di Singapura adalah sebagai berikut:
1) Singapura mengikuti sistem perpajakan teritorial. Sesuai sistem atau kebijakan ini, pemasukan yang berasal dari luar negeri sepenuhnya bebas pajak selama belum dikirim di Singapura. Pemilik perusahaan lepas pantai terutama lebih suka kebijakan perpajakan di Singapura karena memungkinkan mereka untuk memiliki kewajiban pajak nol dengan mengikuti pedoman pendapatan yang bersumber dari asing. Secara keseluruhan Singapura dikenal sebagai negara perpajakan liberal karena memiliki tingkat pajak perusahaan terendah kedua di Asia dan memberikan sejumlah manfaat pajak serta insentif bagi perusahaan yang beroperasi di negara itu.
2) Hukum di Singapura sangat sederhana dan mudah. Orang asing tidak memerlukan izin khusus untuk memasukkan perusahaan di negara itu dan mereka dapat melakukannya bahkan ketika mereka berada di luar negeri. Tidak perlu mengunjungi Singapura baik sebelum atau setelah pembentukan perusahaan lepas pantai. Seluruh proses memakan waktu sekitar satu atau dua hari untuk menyelesaikan dan sertifikat pendirian perusahaan dikeluarkan secara online melalui email.
3) Orang asing dapat memiliki 100 persen perusahaan yang didirikan di Singapura dan juga mengelola perusahaan dari luar negeri. Meskipun ada beberapa persyaratan kepatuhan yang harus dipenuhi, ini adalah minimal dan cukup mudah untuk dipelihara. Sebenarnya menjalankan perusahaan yang berbasis di Singapura dikenal sangat sederhana dan semuanya dapat dikelola dari jarak jauh.
4) Ada fleksibilitas yang lebih besar dalam memasukkan perusahaan di Singapura. Pemilik bisnis asing dapat memilih untuk menjadi perusahaan lepas pantai dan memiliki kegiatan bisnis mereka di luar negeri atau menjadi perusahaan penduduk kapan saja mereka inginkan dan memenuhi pasar Singapura yang terus berkembang. Dengan mendaftarkan perusahaan terbatas swasta, pemilik bisnis asing memiliki opsi untuk tetap di luar negeri atau mulai mengembangkan bisnis di Singapura.
5) Pemilik bisnis luar negeri yang mendaftarkan perusahaan terbatas swasta di Singapura memiliki aset pribadi mereka dilindungi terhadap segala jenis hutang, kewajiban, atau tuntutan hukum terhadap Perusahaan Singapura.